Kamis, 04 Desember 2014

Developer

Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Pengembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembnangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu arena tanah yang merupajan suatu jesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar