Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasnaya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang uatama dari properti ini termasuk real property atau tanaj,  kekayaan pribadi atau personal property, kepenilikan baang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadian sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menajdmin si pemilik atas haknya untuk emlakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya baik untuk menggunakannya ataupun utuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya menyatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar